Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan urgensi penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia. Penegasan batas desa ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, memastikan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, serta mengurangi potensi konflik antardesa.
“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” ujar La Ode Ahmad P Bolombo dalam paparannya saat pelaksanaan Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara, yang berlangsung pada 28 – 30 April 2026.
Program ILASPP Targetkan 5.000 Desa
Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) merupakan kolaborasi antara Kemendagri dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. Program ini dirancang untuk dilaksanakan selama lima tahun, mulai dari 2025 hingga 2029, dengan target penegasan batas di 5.000 desa.
Pada tahap pertama, penegasan batas desa akan difokuskan di tiga kabupaten di wilayah Sulawesi. Ketiga kabupaten tersebut adalah Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah. Secara keseluruhan, sebanyak 457 desa akan menjadi sasaran penegasan batas pada tahap awal ini.
- Kabupaten Bolaang Mongondow: Mencakup seluruh 200 desa.
- Kabupaten Donggala: Meliputi 154 desa.
- Kabupaten Tolitoli: Sebanyak 103 desa.
La Ode Ahmad P Bolombo menjelaskan bahwa tujuan utama ILASPP adalah meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa secara tertib dan sesuai regulasi.
Capaian Nasional dan Tantangan
Hingga saat ini, capaian penegasan batas desa secara nasional telah mencapai 14,49 persen, atau setara dengan 10.909 desa di seluruh Indonesia. Data menunjukkan adanya disparitas capaian antarprovinsi.
10 Provinsi dengan Capaian Batas Desa Tertinggi:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Kalimantan Selatan
- Jawa Timur
- Banten
- Kalimantan Barat
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Lampung
- Sumatra Selatan
- Aceh
10 Provinsi dengan Capaian Batas Desa Terendah:
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Gorontalo
- Papua Barat Daya
- Maluku
- Sulawesi Utara
- Kalimantan Tengah
- Papua
- Sulawesi Tenggara
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini melibatkan serangkaian tahapan komprehensif, mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, hingga tahapan pelacakan di lapangan.
