Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengintensifkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa Subhan, yang telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut, terus menjalani pemeriksaan. “Iya, benar,” kata Zulkifli singkat di Mataram pada Rabu (4/2/2026).
Zulkifli menjelaskan bahwa kebutuhan penyidikan TPPU dari pemeriksaan intensif Subhan, yang merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara pokok pengadaan lahan, masih terlalu dini untuk diungkap ke publik. Namun, ia sebelumnya telah membeberkan bahwa arah penyidikan TPPU ini tidak hanya terfokus pada perkara pokok di Pulau Sumbawa saat Subhan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa.
“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini. Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” ujar Zulkifli.
Aspidsus Kejati NTB menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini terus berkembang, mengikuti pergerakan uang dari masing-masing pihak yang terlibat, termasuk Subhan. “Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Itu makanya, Sprin (Surat Perintah Penyidikan) TPPU-nya tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota,” ucapnya.
Terkait pengembalian uang korupsi pengadaan lahan sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan yang telah menetapkan tersangka, Zulkifli menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan TPPU. Ia juga menolak memberikan tanggapan mengenai informasi pemeriksaan sejumlah notaris dan ajudan Subhan dalam rangkaian penyidikan TPPU.
Saat disinggung mengenai dugaan pencucian uang pada pembebasan lahan di lingkar Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Zulkifli menyatakan, “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan. Kita belum bisa komentari.”
Kolaborasi dengan PPATK dan Penetapan Tersangka
Dalam penyidikan TPPU hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan di kawasan Samota, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan terhadap tersangka Subhan dan Muhammad Julkarnaen juga termasuk dalam rangkaian penyidikan TPPU, bahkan istri Subhan pun masuk dalam agenda pemeriksaan.
Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka karena perannya sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia ditetapkan bersama Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Terbaru, pada Kamis (29/1/2026), Kejati NTB menetapkan tersangka tambahan, yakni Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023. Dalam penetapan ini, jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru, yaitu Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
