Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah. Setiap jiwa diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp42.500 atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Kepala Kantor Kemenag Sigi, Lutfi Yunus, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah ini didasarkan pada data harga bahan makanan pokok, khususnya beras, yang berlaku di wilayah Kabupaten Sigi. “Jadi zakat fitrah dengan uang tunai sebesar Rp42.500 per jiwa atau beras 2,5 kilogram per jiwa,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Dolo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Lutfi menambahkan, periode pengumpulan zakat fitrah telah dibuka dan akan berlangsung hingga tanggal 20 Maret mendatang. Ia mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga resmi yang terpercaya.
“Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas, lembaga amil zakat (LAZ) atau unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta,” ucapnya.
Selain itu, Lutfi juga menyebutkan bahwa penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid di lingkungan masing-masing. “Penyaluran zakat fitrah bisa juga melalui unit pengumpul zakat pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing,” sebutnya.
Ke depan, Kemenag Sigi berharap setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Sigi dapat melaporkan secara berkala hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah serta zakat maal kepada Kemenag Sigi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Kemenag Sigi nomor 475/KK.22.10/2/BA.00/02/2026.
