Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp40.000 per jiwa untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini juga mencakup besaran fidyah yang ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 309/Kk.22.05/BA.00/02/2026, yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Morowali Marwiah. Dalam surat yang dikutip di Palu pada Senin (23/2/2026) itu, disebutkan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa.

Marwiah mengatakan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah telah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H, yang bertepatan dengan 19 Februari 2026. Ia mengimbau seluruh umat Muslim di Morowali agar menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan.

Lebih lanjut, Marwiah juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Morowali, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid di masing-masing wilayah.

Seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Morowali telah diminta untuk meneruskan informasi penetapan ini kepada para imam masjid. Selain itu, para KUA juga diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.

Surat penetapan tersebut ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Morowali. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, dan Ketua Baznas Morowali.