Sebanyak 64 pasangan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil mengesahkan status pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah terpadu yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Donggala, Pengadilan Agama Kelas 1B, dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Sidang isbat nikah terpadu ini berlangsung di gedung pertemuan Kantor Camat Labuan. Layanan ini dirancang khusus untuk menyentuh persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi, sebuah isu yang kerap dihadapi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Donggala, Haerollah Arif, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi. “Yang mendaftar sebanyak 71 pasangan, namun yang dikabulkan hanya 64 pasangan,” ujarnya.

Arif menjelaskan, tujuan utama dari sidang isbat nikah terpadu adalah memberikan validasi dan mengesahkan status pernikahan yang belum terdaftar. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas negara.

Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan administrasi negara. Kemenag Donggala berharap langkah ini dapat berkontribusi dalam mengurangi kasus perceraian dan sengketa harta yang sering muncul akibat pernikahan tidak tercatat.

Arif berharap, sidang terpadu ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang mengalami kendala hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat. Ia menambahkan, “Harapan kami, kolaborasi pemda, Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Donggala terus berlanjut, untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan mudah bagi masyarakat.”