Kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah di Jakarta pada akhir Januari 2026 menyoroti ancaman serius dari penyalahgunaan nitrous oxide (N2O), yang dikenal luas sebagai “Whip Pink” atau gas tertawa. Polisi telah mengidentifikasi tabung gas medik N2O sebagai barang bukti utama dalam kasus duka di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan tersebut.
Ancaman senyap ini tidak datang dalam bentuk serbuk putih atau jarum suntik, melainkan dalam tabung-tabung berwarna cerah—merah muda atau biru—yang tampak tidak berbahaya. Populer dengan sebutan “Whip Pink” atau gas tertawa, benda ini telah menjadi tren gaya hidup di kalangan remaja dan dewasa muda, menawarkan euforia sesaat yang dianggap legal.
Namun, realitas di balik tawa itu sungguh kelam. Fenomena ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan krisis kesehatan nasional yang berlindung di balik celah regulasi. Zat di dalam tabung tersebut, Nitrous Oxide (N2O), secara sistematis menggerogoti saraf anak bangsa, sementara penegakan hukum sering kali terhambat oleh keraguan regulasi.
Bahaya Tersembunyi di Balik Label “Food Grade”
Aspek edukasi menjadi krusial karena banyak pengguna terkecoh oleh label ‘food grade’ atau kode E942 pada tabung gas N2O. Meskipun legal digunakan sebagai propelan krim kue dalam industri pangan, legalitas fungsi industri tidak serta merta menjamin keamanan fungsi inhalasi bagi manusia.
Secara medis, N2O bekerja dengan mekanisme yang mengerikan jika digunakan secara kronis tanpa pengawasan. Gas ini adalah inaktivator kuat bagi Vitamin B12, ‘bahan bakar’ utama tubuh untuk memproduksi selubung mielin, pelindung saraf. Ketika pasokan B12 dimatikan oleh N2O, tubuh gagal memproduksi mielin, menyebabkan saraf-saraf di tulang belakang menjadi ‘telanjang’ dan rusak.
Kondisi ini, yang dikenal sebagai Subacute Combined Degeneration, dapat menyebabkan kerusakan permanen (irreversible) mulai dari hilangnya keseimbangan hingga kelumpuhan total (paraplegia). Selain itu, terdapat risiko kematian mendadak (sudden sniffing death syndrome) akibat hipoksia akut. Ini bukan sekadar mabuk, melainkan perusakan arsitektur saraf manusia secara sistematis.
“Pedang Hukum” Melawan Penyalahgunaan
Aparat penegak hukum sering kali ragu bertindak karena N2O tidak tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, keraguan ini dinilai harus diakhiri. Negara telah memiliki ‘pedang hukum’ yang tajam untuk penindakan represif melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Kesehatan dapat langsung digunakan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Penggunaan N2O murni (100 persen) untuk dihirup manusia tanpa campuran oksigen medis jelas tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko mematikan. Penjual yang mengedarkan tabung ini kepada konsumen awam dianggap mengedarkan produk tidak aman, sehingga unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, Pasal 436 juncto Pasal 145 juga relevan. Tindakan toko daring atau perorangan yang menyerahkan gas medis ini kepada remaja dapat dikategorikan sebagai praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Pasal 145 menegaskan bahwa praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan berwenang. Dengan demikian, pemilik toko atau akun e-commerce yang bukan tenaga medis tidak memiliki hak hukum untuk mendistribusikan gas ini.
“Perisai” Preventif dan Langkah Taktis
Namun, penindakan pidana saja dinilai tidak cukup. Di era globalisasi, zat-zat rekreasi baru akan terus bermunculan menggantikan ‘Whip Pink’, sehingga hukum tidak boleh kaku dan tertinggal. Undang-Undang Kesehatan telah mengadopsi paradigma preventif melalui Pasal 149 ayat (1).
Pasal ini memberikan mandat kepada negara untuk bertindak lincah (agile) dalam menetapkan zat adiktif. Pengamanan zat adiktif ditujukan agar bahan yang mengandung zat adiktif tidak membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Kementerian Kesehatan dapat menggunakan pasal ini untuk menetapkan N2O—dan zat psikoaktif baru lainnya—sebagai zat adiktif tertentu secara administratif.
Dengan penetapan yang lincah ini, negara memiliki legitimasi kuat untuk mengatur tata niaga di hulu, seperti membatasi impor, melarang iklan di media sosial, dan mewajibkan label peringatan bahaya, tanpa harus menunggu proses legislasi yang lambat. Ini merupakan bentuk perlindungan semesta bagi masyarakat sebelum korban berjatuhan.
Sebagai upaya pemberdayaan, sinergi antara ‘pedang’ hukum dan ‘perisai’ preventif harus diturunkan dalam kebijakan teknis. Melarang total N2O akan memukul industri kuliner dan medis, sehingga solusinya adalah pengendalian ketat rantai pasok. Pemerintah didorong untuk segera memberlakukan aturan penjualan business-to-business (B2B), di mana penjualan N2O hanya boleh dilakukan antarentitas bisnis terverifikasi seperti restoran atau rumah sakit. Penjualan eceran business-to-consumer (B2C) harus dilarang total.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga diharapkan mendesak platform e-commerce untuk menghapus produk ini dari etalase umum. Terobosan lainnya adalah mewajibkan penambahan zat denaturant (zat pahit) ke dalam produk N2O non-medis. Zat ini aman dimakan dalam krim kue, namun akan memicu muntah hebat jika dihirup, menjadi rekayasa produk cerdas yang mematikan potensi penyalahgunaan di hulu.
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Isu penyalahgunaan N2O ini bermuara pada visi Indonesia Emas 2045. Visi ini terancam menjadi bencana demografi jika angkatan produktif lumpuh sarafnya atau mengalami penurunan kognitif akibat paparan zat toksik. Setiap tabung N2O yang disalahgunakan berarti satu potensi anak bangsa yang hilang.
Ribuan remaja yang berakhir dengan kerusakan saraf permanen bukan hanya menjadi beban bagi keluarga dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga hilangnya aset intelektual bangsa. Oleh karena itu, negara harus hadir dengan tangan besi dalam penegakan hukum (Pasal 435 & 436) dan pola pikir yang lincah (agile) dalam regulasi preventif (Pasal 149).
Penutupan celah maut ini harus dilakukan sekarang, sebelum tawa di pesta-pesta itu berubah menjadi tangis penyesalan seumur hidup bagi generasi penerus bangsa.
*) Tulisan ini merupakan pandangan pribadi Nagiot Cansalony Tambunan, Analis Kebijakan Ahli Madya di BKPK Kemenkes RI dan anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI).
