Makassar, Kilatnews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB bersama lima tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp50 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam di Kantor Kejati Sulsel, Makassar. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Senin malam.
Didik menambahkan, perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. “Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar,” tegas Didik.
Daftar Tersangka dan Lokasi Penahanan
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB, lima tersangka lain yang turut ditahan adalah RM, direktur rekanan dari PT AAN (penyedia); RE, direktur PT CAP (pelaksana kegiatan); HS, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024; dan RRS, seorang ASN dari Pemkab Takalar.
Satu tersangka lainnya, UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPK, juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari itu dengan alasan sakit.
Penahanan kelima tersangka dilakukan secara terpisah. Tersangka BB ditahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros, sementara empat tersangka lainnya—RM, RE, HS, dan RRS—ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.
Didik menjelaskan alasan di balik pemisahan lokasi penahanan tersebut. “Untuk empat orang di Lapas Gunung Sari Makassar, dan yang satu ini ke (Lapas) Maros Pak BB. Ini strategi kita, biar tahulah, biar (mereka) nggak kumpullah,” ucapnya.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kejati
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal lain yang diterapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasalnya panjang-panjang karena ada perubahan beberapa pasal di Undang-undang korupsi masuk dalam KUHP. Jadi, intinya kami Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tutur Didik menegaskan.
Kronologi Penyelidikan
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk mencegah para pihak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai setelah penggeledahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
