Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026, menjemput paksa Mira Hayati, 40 tahun, pemilik brand MH Cosmetic yang dijuluki “Ratu Emas”, untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Makassar. Penjemputan dilakukan di kediamannya di Tamalanrea sekitar pukul 15.30 WITA.

Eksekusi ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan MA menguatkan vonis 2 tahun penjara terhadap Mira Hayati dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya.

Vonis dan Pelanggaran Hukum

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi dalam pelaksanaan putusan ini. “Kami terima salinan putusan lengkap, maka hari ini juga kami laksanakan eksekusi. Tidak ada toleransi,” ujar Didik Farkhan.

Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia kedapatan mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang karena berisiko merusak kesehatan kulit dan sistem saraf.

Selain pidana penjara, Mira Hayati juga dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman subsider 2 bulan kurungan.

Proses hukum terhadap Mira Hayati telah melalui perjalanan panjang. Pengadilan Negeri Makassar awalnya memvonisnya 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, yang memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Namun, putusan kasasi MA akhirnya meringankan hukuman menjadi 2 tahun penjara.

Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha

Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik di Sulawesi Selatan. “Jangan main-main dengan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Ini warning keras,” tegasnya.

Sebelum dibawa ke LP Kelas I Makassar, Mira Hayati menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur standar operasional (SOP) dan dinyatakan layak untuk ditahan. Ia kemudian digiring menggunakan kendaraan tahanan menuju sel isolasi.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Mira Hayati belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi kliennya.