Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Saipullah langsung ditahan setelah penetapan tersebut di Gedung Kejati NTB, Mataram, pada Kamis (29/1/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sirkuit MXGP. Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp6,7 miliar.

Saipullah Zulkarnain terlihat berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penetapan dirinya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang bertanggung jawab atas kerugian finansial negara dalam proyek strategis tersebut.