Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah merampungkan surat dakwaan untuk tiga tersangka kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Proses ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah legislator tersebut, dengan target pelimpahan berkas ke pengadilan pada pekan depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa penyusunan dakwaan ini merupakan langkah krusial sebelum kasus dapat disidangkan. “Kita lagi susun dakwaan tiga anggota dewan,” kata Zulkifli di Mataram, Jumat (7/2/2026).
Ia menambahkan, penyusunan surat dakwaan ini menjadi syarat utama agar berkas perkara dapat segera diregistrasi di pengadilan. Kejaksaan menargetkan proses ini rampung dalam waktu dekat. “Pekan depan mungkin kita limpahkan,” ujarnya.
Proses penyusunan dakwaan ini memakan waktu cukup lama, mengingat jaksa penuntut umum baru menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kejaksaan pada 15 Januari 2026.
Tiga Anggota DPRD NTB Resmi Tersangka
Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini berada dalam penahanan jaksa penuntut umum.
Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berkas perkara, ketiganya disebut berperan sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota DPRD lainnya.
Gratifikasi yang disalurkan mencapai kisaran Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian dari total uang suap, yang mencapai Rp2 miliar, kini telah disita setelah adanya pengembalian dari belasan anggota DPRD NTB yang menerima.
Potensi Tersangka Baru dari Penerima Suap
Meskipun berkas tiga tersangka pemberi suap akan segera dilimpahkan, Zulkifli menegaskan bahwa pendalaman pidana terhadap para penerima suap dari kalangan anggota DPRD NTB masih terus dilakukan. Puluhan anggota dewan, termasuk 15 orang yang sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masuk dalam pendalaman ini.
Adanya pengembalian uang suap oleh belasan anggota DPRD tersebut menunjukkan bahwa mereka telah mengabaikan regulasi pelaporan gratifikasi dalam batas waktu tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, uang yang dikembalikan tersebut dijadikan barang bukti titipan jaksa pada tahap penyidikan.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, penerimaan suap sudah tergolong dalam delik formil, yang berarti perbuatan pidana telah dianggap selesai karena adanya tindakan yang melanggar aturan. Hal ini membuka potensi bagi para penerima suap untuk juga ditetapkan sebagai tersangka.
Potensi penetapan tersangka bagi penerima suap diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menguraikan posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diterapkan kepada tiga tersangka pemberi suap.
