Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mengidentifikasi peran para tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa. Penetapan tersangka secara resmi masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Senin, 22 Desember 2025, menyatakan bahwa peran tersangka sudah dikantongi dan berpotensi berkembang. “Jadi, kalau itu sudah ada (peran tersangka), dan itu bisa berkembang nanti,” ujar Zulkifli Said.
Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai aktor yang menjadi tersangka akan disampaikan setelah gelar perkara dan selesainya audit kerugian keuangan negara. “Jadi, nanti kita lihat,” ucapnya.
Auditor yang bertugas menghitung kerugian dalam kasus ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dalam dua pekan terakhir, tim auditor terpantau intensif memeriksa saksi hingga ke Pulau Sumbawa.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025, Kepala Kejati NTB Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke Kabupaten Sumbawa untuk mendampingi auditor BPKP dalam penghitungan kerugian. Wahyudi menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
“Jadi, sedang proses. Saya tidak menutup siapa saja yang terlibat di situ. Kita lakukan penindakan sesuai dengan proses yang ada,” tegas Wahyudi.
Salah satu saksi kunci yang paling intens menjalani pemeriksaan adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus penjual lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam pemeriksaan terakhir pada 15 Desember 2025, Ali Bin Dachlan memberikan keterangan kepada auditor BPKP di gedung Kejati NTB. Didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani, Ali menjelaskan bahwa ia memberikan keterangan terkait proses jual beli lahan miliknya dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
“Jadi, bukan itu (pengadaan lahan) yang ditanyakan. Namanya BPKP ‘kan mengaudit,” kata Ali Bin Dachlan.
Ia menyampaikan bahwa dirinya menerima pembayaran sebesar Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare yang juga mengatasnamakan anaknya. “Terima (pembayaran) sesuai dengan harga sih, Rp52 miliar,” ucapnya.
Ali Bin Dachlan turut mengakui bahwa ia memiliki lahan seluas 140 hektare di kawasan Samota, sehingga 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa hanyalah sebagian kecil dari total kepemilikannya. “Jadi, Rp52 miliar itu murah, seharusnya seratus. Bayarnya per hektare, bukan per are, dan harganya per hektare macam-macam, ada yang tiga ratus, ada empat ratus,” ujarnya.
Mengenai dugaan permasalahan hukum dalam konteks jual beli lahan di kawasan Samota—akronim dari Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora—Ali Bin Dachlan membantah adanya unsur pidana. “Tidak ada, tidak ada permasalahan pidana. Semuanya (uang) dititip dan disetor semuanya oleh pemkab,” katanya.
Perihal dugaan penggelembungan harga atau mark-up senilai Rp48 miliar, Ali mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu soal itu (mark-up). Yang jelas, dulu saya transaksinya dengan pemerintah, dengan bupati. Tanda tangan bupati,” pungkasnya.
