Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar perkara kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB pada Selasa, 10 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan perlindungan hukum dan fisik yang diajukan 15 legislator penerima suap.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan gelar perkara tersebut bertujuan untuk menelaah perkembangan kasus secara menyeluruh. Ia juga membuka peluang adanya tersangka tambahan dari kalangan penerima suap. “Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus melihat perkara ini secara utuh,” ujar Wahyudi.
LPSK Tolak Perlindungan, Soroti Alasan Pengajuan
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa permohonan perlindungan belasan legislator tersebut tidak dapat dikabulkan. Penolakan ini didasarkan pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasil kajian LPSK menunjukkan bahwa alasan pengajuan perlindungan berupa penitipan uang suap kepada jaksa saat proses penyidikan berjalan dinilai tidak memenuhi syarat. Selain itu, ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan juga dianggap tidak cukup kuat secara hukum.
Meski demikian, Susilaningtias menyatakan LPSK akan terus memantau jalannya penanganan perkara hingga tuntas di persidangan. LPSK juga membuka kesempatan bagi tiga tersangka anggota DPRD NTB untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), dengan syarat bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain. “Bagus kalau mereka mau membongkar peran orang lain. Kami bisa memberikan perlindungan, asalkan mengajukan diri sebagai JC,” katanya.
Tiga Tersangka Telah Ditahan, Peran Pemberi Suap
Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya saat ini menjalani penahanan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berkas perkara, ketiganya disebut berperan sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota DPRD NTB, termasuk 15 legislator yang sempat mengajukan perlindungan ke LPSK.
Nilai suap yang diterima disebut mencapai sekitar Rp 200 juta per anggota. Sebagian uang tersebut, dengan total sekitar Rp2 miliar, telah disita jaksa dari hasil pengembalian belasan anggota DPRD NTB. Namun, pengembalian uang yang dilakukan belasan anggota DPRD NTB dinilai tidak menghapus unsur pidana. Hal ini karena para penerima suap disebut mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan.
