Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti perkembangan terbaru laporan Wardatina Wama terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Hotman menilai, perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan tersebut berpotensi besar segera melahirkan tersangka.

“Kalau sudah ada penyidikan maka berarti sudah ada calon tersangkanya,” tegas Hotman, seperti dikutip dari kanal Intens Investigasi pada Sabtu (21/2).

Hotman menjelaskan, setelah suatu perkara masuk tahap penyidikan, proses berikutnya yang biasa dilakukan adalah pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Tahapan ini, menurutnya, umumnya hanya bersifat formalitas sebelum penetapan tersangka secara resmi diumumkan.

“Tinggal nanti di-BAP dan itu formalitas saja, baru ditetapkan tersangka,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hotman juga menilai bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan unsur yang cukup kuat untuk melangkah lebih jauh. Hal ini mengindikasikan adanya bukti permulaan yang memadai.

“Itu bukan sekadar memperkuat lagi, tetapi kepolisian melihat sudah ada pemenuhan syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” lanjut pengacara yang kerap tampil di televisi tersebut.