Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Pengembalian berkas ini disertai dengan petunjuk baru yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, di Mataram pada Rabu, membenarkan langkah pengembalian berkas tersebut. “Iya, betul,” kata Harun.

Meskipun demikian, Harun memilih untuk tidak mengungkapkan materi petunjuk baru yang diberikan kepada publik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian. “Itu rahasia penyidik,” ucap Harun.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, belum memberikan tanggapan terkait pengembalian berkas dari jaksa peneliti.

Sebelumnya, Polda NTB telah merilis kasus dugaan korupsi ini yang berpusat pada persoalan spesifikasi barang. Endriadi menjelaskan, temuan penyidik menunjukkan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga spesifikasi barang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Atas indikasi pelanggaran hukum tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka adalah IKS, mantan Kepala Seksi Prasarana pada Dinas Dikbud NTB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, serta MZ dari pihak swasta.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 65 saksi dan lima ahli, termasuk ahli di bidang teknik dan pidana. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti terkait pengadaan.

Selain itu, alat bukti diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Audit tersebut menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar dari total nilai proyek pengadaan mebel tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp10,2 miliar.