Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis penggiling padi. Pemeriksaan intensif ini dilakukan sebagai bagian dari tahap penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengungkapkan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang. “Sejauh ini sudah ada 60 saksi. Ada dari anggota DPRD Sumbawa Barat, organisasi perangkat daerah (OPD), dan ada juga dari kelompok tani,” kata Achmad melalui sambungan telepon pada Rabu.
Achmad menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Ia juga menepis isu mengenai penetapan tersangka dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat. “Jadi, itu mereka (anggota DPRD Sumbawa Barat) kami periksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ucapnya.
Untuk mengungkap peran tersangka, Kejari Sumbawa Barat masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB selaku auditor untuk menghitung besaran kerugian tersebut.
Penanganan kasus ini dimulai dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencakup tahun anggaran pengadaan mulai dari 2023 hingga 2025. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan jaksa.
Bukti tersebut meliputi hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi dari Dinas Pertanian Sumbawa Barat dan kelompok tani penerima barang, serta dokumen-dokumen terkait. Selain itu, tujuh dari 21 unit mesin hasil pengadaan kini telah berstatus barang sitaan dalam tahap penyidikan.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan upaya jaksa untuk mencegah penghilangan barang bukti. Pengadaan alsintan tersebut menelan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat senilai Rp11,25 miliar.
Penyidikan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan. Anggaran pengadaan berasal dari dana pokir DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025, dengan total 21 mesin yang dibeli: dua mesin pada 2023, enam mesin pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
