Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar ke kas negara pada Selasa, 7 April 2026. Dana tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menjelaskan bahwa penyetoran dana ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 3556/Pid.Sus/2025/PN Dgl dan putusan Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl, keduanya tertanggal 26 Februari 2026, atas nama terpidana Jumadi dan Ririn Jaya Saputra.
“Untuk terpidana Jumadi terbukti melakukan tindak pidana dalam turut serta memiliki dan menjual barang kena cukai,” kata Irwan saat ditemui awak media di Sigi, Selasa.
Irwan mengemukakan, Jumadi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan denda mencapai Rp3 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Jadi apabila denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu sudah ditentukan tersebut, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita serta dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” jelasnya.
Sementara itu, terpidana Ririn Jaya Saputra juga terbukti melakukan tindak pidana turut serta memiliki dan menjual barang kena cukai. “Pidana penjara untuk Ririn ini selama 11 bulan, dan sekarang kedua terpidana telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala,” sebut Irwan.
Menurut Irwan, penyetoran hasil rampasan negara sebesar Rp1 miliar ini merupakan angka pemulihan negara yang sangat signifikan. “Tentunya semua berkat kerja keras dari tim jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus dalam penuntasan kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, ditemukan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp4,78 miliar, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai diperkirakan sebesar Rp3,1 miliar.
