Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima tahun anggaran 2025 dengan total mencapai Rp60 miliar masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, melalui pesan singkat pada Senin, menegaskan bahwa proses ini belum memasuki tahap penyelidikan. “Bukan tahap penyelidikan, sementara masih dalam tahap puldata-pulbaket,” ujar Virdis.

Dalam tahapan puldata-pulbaket ini, Kejaksaan Negeri Bima baru meminta keterangan dari sejumlah pihak. “Untuk sementara, baru lima orang yang diwawancara, diminta keterangannya,” tambah Virdis.

Kasus ini mulai diusut Kejaksaan Negeri Bima setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana pokir DPRD Bima. Pelapor menduga adanya realisasi program yang bersumber dari dana pokir tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak tepat sasaran.

Sebelumnya, kelompok masyarakat pelapor telah berupaya meminta transparansi dari pihak DPRD Bima terkait pengelolaan dana tersebut. Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, pelapor akhirnya memilih untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar diusut oleh jaksa.