Tim gabungan kejaksaan berhasil mengamankan seorang saksi berinisial GRP (39) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK Sinjai. GRP diciduk saat diduga hendak melarikan diri dari kesaksiannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penangkapan tersebut. “Bersangkutan (saksi) sudah diamankan dan hari ini diterbangkan dari Jakarta ke Makassar untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Soetarmi kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

GRP diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, yang didukung oleh Tim Tabur Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, serta Tim PAM Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah keberadaan GRP terdeteksi.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2026. GRP dianggap tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan jaksa penyidik dan bahkan ponselnya tidak aktif setelah menerima surat panggilan untuk memberikan kesaksian.

Penangkapan GRP dilakukan berdasarkan perintah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: R3/P.4.31/Dip/01/2026 tanggal 19 Januari 2026. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Keterangan GRP sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saksi tersebut diketahui telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir tanpa alasan yang jelas, hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan dirinya.

Soetarmi menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan respons cepat atas permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejaksaan Negeri Sinjai terkait kesaksian GRP alias A dalam pengembangan kasus setelah adanya penetapan tersangka. Pihak kejaksaan mengimbau seluruh saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif demi kepastian hukum dan kelancaran penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah SY selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek, AA sebagai Direktur PT SKS, dan AL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulsel. Proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai pada tahun 2021 ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.