Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berpangkat kolonel dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Oknum TNI tersebut diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyebut anggota TNI berinisial BU tersebut diduga memiliki peran sentral dalam proses pengadaan sepeda motor listrik yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, hasil pengembangan perkara mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel BU dalam berbagai proses pengadaan. Keterlibatan tersebut meliputi pengaturan pemilihan penyedia hingga dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up.

Penyidikan kasus dugaan korupsi MBG ini terus berkembang, dengan Kejagung berupaya menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap praktik rasuah secara menyeluruh.