Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini terjadi di tengah penurunan jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Peningkatan ini kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus penganiayaan terhadap seorang atlet selancar cilik di kawasan wisata Pantai Lakey.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu mencatat, total kasus kekerasan pada tahun 2023 sebanyak 168 kasus, kemudian menurun menjadi 141 kasus pada 2024, dan kembali turun menjadi 139 kasus pada 2025. Namun, tren penurunan ini tidak berlaku untuk kasus kekerasan terhadap anak. Sepanjang 2023, DP3A mencatat 78 kasus kekerasan terhadap anak, yang kemudian meningkat menjadi 84 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 88 kasus pada 2025. Sebaliknya, kasus kekerasan terhadap perempuan justru menunjukkan penurunan, dari 90 kasus pada 2023 menjadi 57 kasus pada 2024, dan terus turun menjadi 51 kasus pada 2025.

Pencegahan Berbasis Keluarga dan Lingkungan Jadi Fokus

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, menegaskan bahwa penurunan jumlah total kasus tidak serta-merta mencerminkan kondisi perlindungan anak yang semakin membaik. “Meski secara umum angka kekerasan menurun, kami tetap menaruh perhatian serius pada kekerasan terhadap anak yang masih meningkat. Pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan menjadi fokus utama ke depan,” ujarnya kepada ANTARA di Dompu, Rabu (04/02/2026).

Secara kewilayahan, Kecamatan Dompu dan Woja masih menjadi daerah dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2025, Kecamatan Dompu mencatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Kecamatan Woja mencatat masing-masing 18 kasus perempuan dan 21 kasus anak. Kecamatan lain seperti Pajo, Hu’u, Manggelewa, Kilo, Kempo, dan Pekat mencatat jumlah kasus lebih rendah, meskipun di beberapa wilayah terlihat fluktuasi, terutama pada kasus kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan fisik dan seksual masih mendominasi. Pada 2025, kekerasan fisik terhadap anak tercatat sebanyak 24 kasus, sementara terhadap perempuan enam kasus. Adapun kekerasan seksual terhadap anak tercatat satu kasus pada korban laki-laki dan 30 kasus pada korban perempuan. Selain itu, kasus penelantaran dan jenis kekerasan lainnya juga masih ditemukan, masing-masing tercatat tujuh kasus pada anak dan lima kasus pada perempuan.

Edukasi dan Peran Keluarga Penting

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dompu, Utari Rahmiati, menyatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus. “Kami terus mengedukasi masyarakat agar anak dipandang sebagai aset yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya supaya dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Hal ini membutuhkan kepedulian semua pihak, terutama orang tua dan keluarga,” ujarnya.

Utari menambahkan, kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat korban, sehingga peran keluarga dan lingkungan sosial menjadi faktor penting dalam pencegahan. Oleh karena itu, DP3A dan UPTD PPA Dompu juga mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif memperhatikan tumbuh kembang anak, termasuk menjamin perlindungan hak anak melalui program dan regulasi di tingkat desa. “Orang tua harus mengetahui aktivitas dan lingkungan pergaulan anak agar potensi kenakalan maupun kekerasan dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.

Atlet Selancar Cilik Jadi Korban Penganiayaan di Lakey

Terbaru, kasus kekerasan terhadap anak di Dompu kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kasus kekerasan fisik dan verbal tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan wisata Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, pada 16 Januari 2026. Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi sekitar satu menit dari Cafe Perahu Lakey.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria dewasa bertato diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial ABM. Korban diketahui merupakan atlet selancar ombak cilik berprestasi dan tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Akibat kejadian tersebut, ABM mengalami memar di bagian wajah, mata, kaki, kepala, dan punggung, serta trauma mendalam. DP3A Kabupaten Dompu bersama UPTD PPA mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam proses hukum maupun pendampingan psikologis.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Dompu. Terduga pelaku berinisial JD alias Dewa (41) telah ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (31/1) di kediamannya dan diamankan di Markas Polres Dompu. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman pidana penjara antara tiga hingga 15 tahun.