Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) memastikan telah melaksanakan prosedur tindakan karantina secara ketat terhadap seluruh lalu lintas ternak dari Provinsi Bali ke luar daerah. Hal ini menyusul data ekspor lebih dari 10 ribu sapi Bali jantan ke Jawa dan sejumlah daerah lain selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2026.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap setiap sapi yang keluar dari Bali. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan hayati dan menjaga kelestarian sumber daya genetik ternak Bali.
Pengawasan Ketat untuk Kelestarian Sapi Bali
Heri Yuwono menjelaskan, “Fokus utama Karantina Bali adalah mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari dan ke Bali. Selain itu, Karantina Bali juga berkomitmen menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik yang bernilai strategis.”
Untuk itu, Karantina Bali secara tegas tidak melayani pengeluaran sapi betina dari Pulau Dewata. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan plasma nutfah sapi Bali yang memiliki nilai strategis.
Landasan Hukum dan Prosedur Karantina
Proses pengawasan dan pemeriksaan karantina dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 21 Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya, petugas Karantina Bali melakukan serangkaian tindakan karantina terhadap sapi yang akan dilalulintaskan dari Bali. Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan secara fisik, serta pengawasan terhadap kondisi ternak.
Heri Yuwono menambahkan, “Apabila ditemukan gejala klinis, maka hewan akan langsung dilakukan tindakan lanjutan berupa pengasingan, pengamatan, dan perlakuan. Hanya hewan yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat diterbitkan sertifikat kesehatan untuk selanjutnya dapat dilalulintaskan.”
Data Ekspor Sapi Jantan dan Komitmen Karantina
Sebagai informasi, selama periode Januari 2026 hingga 13 Maret 2026, Karantina Bali telah melakukan tindakan karantina terhadap 10.039 ekor sapi jantan yang dilalulintaskan keluar Bali dengan frekuensi pengiriman sebanyak 430 kali. Heri Yuwono juga menegaskan, “Pada periode ini, Karantina Bali menegaskan tidak menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina dari Bali. Dengan demikian, setiap lalu lintas ternak yang melalui prosedur resmi dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Badan Karantina Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya hayati Indonesia. Sinergi dan kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi kunci dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) demi menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia.
