Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur hingga tewas yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS. Perintah ini disampaikan Kapolri pada Senin, 23 Februari 2026.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tragis ini.

Jenderal Listyo Sigit mengaku sangat marah dengan insiden tersebut. “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Polda Maluku dijadwalkan akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT untuk menghadiri sidang etik di Polda.

Sebelumnya, keluarga korban akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara itu, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

Menurut Kapolda, sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses persidangan dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa ini bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli tersebut awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT.

Kemudian, tim bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Saat berada di lokasi, tersangka Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.