Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RF pada Selasa, 3 Maret 2026. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25,7 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika oleh RF. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus RF dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan,” kata Kompol Usman di Palu, Selasa.
Selain sabu seberat 25,7 gram, barang bukti lain yang disita meliputi dua plastik klip kosong, satu buah sapu lantai mobil, satu unit gawai warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP.
Menanggapi penangkapan ini, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat terlarang.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan aman dan bersih dari zat terlarang,” tegas Kombes Pol Hari Rosena.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kota Palu.
RF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine terhadap tersangka, serta sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
sumber gambar: ANTARA/HO-Polsek Grogol Petamburan 