Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati, AKF (54), di Pekalongan, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati. Penetapan status ini dilakukan setelah AKF menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam di Polres Pekalongan Kota.
AKF langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota pada Kamis (28/5) dini hari untuk menjalani penahanan. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini guna mempercepat proses hukum.
“Kami telah menetapkan tersangka terhadap AKF atas kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Padang Ati Pekalongan,” ujar AKBP Riki Yariandi.
Hingga saat ini, tercatat baru enam korban yang resmi melaporkan kejadian tersebut. Namun, kepolisian menduga jumlah korban jauh lebih banyak dari laporan awal.
Untuk menampung laporan tambahan dan memberikan perlindungan, Polres Pekalongan Kota telah mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pihak kepolisian juga menyiapkan rumah aman (safe house) bagi para korban.
Langkah ini diambil mengingat para korban mengalami trauma psikologis dan sempat merasa takut melapor. Dugaan intimidasi muncul mengingat tersangka merupakan tokoh yang cukup disegani di lingkungannya.
“Kami juga memberikan pendampingan terhadap para korban untuk menghindari gangguan psikologis lebih lanjut,” tambah Riki.
Kasus ini mencuat setelah Ormas Yakuza Maneges menerima banyak aduan melalui media sosial dan pesan singkat. Perwakilan Ormas Yakuza Maneges, Eko Ebes, memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 23 hingga 25 orang santriwati.
Senada dengan hal tersebut, penasihat hukum enam korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2008. Mayoritas korban selama ini memilih bungkam karena rasa takut dan posisi tersangka sebagai tokoh berpengaruh.
“Semoga korban lain segera berani melapor setelah kasus ini terbongkar. Kami menduga masih banyak yang takut karena adanya intimidasi dan trauma mendalam,” kata Ahmad Fauzi.
Catatan Redaksi: Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan seksual, segera hubungi layanan pengaduan kepolisian setempat atau lembaga perlindungan perempuan dan anak terdekat untuk mendapatkan bantuan hukum dan psikologis.
