Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, kini tengah memburu RM, seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun. RM ditetapkan sebagai tersangka namun tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap RM. “Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan,” tegas Kapolres pada Sabtu (21/2/2026).
Tiga Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain RM yang kini diburu, dua tersangka lainnya adalah seorang berinisial RM dan PK, yang juga dikenal sebagai jebolan Indonesian Idol 2025. Keduanya belum ditahan dan akan dipanggil penyidik dalam beberapa hari ke depan.
“Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Kronologi dan Proses Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan persetubuhan itu sendiri terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan. Perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Pada 19 Januari 2026, kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Sementara itu, tersangka PK telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan diperiksa di Mapolres Belu.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ditres PPA Polda NTT.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Belu memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah. “Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tandasnya.
