BANGGAI, SULAWESI TENGAH – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengingatkan seluruh personelnya untuk menggunakan senjata api (senpi) dinas sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Peringatan ini disampaikan saat Kapolres melakukan pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas di lingkungan Polres Banggai pada Senin, 9 Maret 2026.

Pencegahan Penyalahgunaan Senpi Dinas

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wayan Wayracana Aryawan menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan senpi dinas. Ia secara tegas mengingatkan, “Kami mengingatkan anggota, senpi dinas yang dipinjam pakaikan bukan untuk gagah-gagahan apalagi sampai memamerkannya kepada teman atau masyarakat. Tentunya yang paling terpenting pelanggaran penyalahgunaan senpi bisa dihindari oleh para personel.”

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya analisa dan evaluasi (anev) terhadap kondisi senpi yang dipegang oleh anggota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap senpi terawat dengan baik, kelengkapan administrasinya terpenuhi, serta kondisinya siap mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Selain itu, pemeriksaan ini juga berfungsi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan senjata api. AKBP Wayan Wayracana Aryawan menegaskan kembali, “Agar penggunaan senpi dinas Polri harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).”

Peningkatan Disiplin dan Tanggung Jawab

Aspek yang diperiksa meliputi kondisi fisik senjata api dan kelengkapan surat izin pemegang senpi. Menurut Kapolres, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab personel dalam merawat serta menggunakan senpi dinas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Di akhir arahannya, AKBP Wayan Wayracana Aryawan kembali mengingatkan seluruh personel untuk selalu berhati-hati dan tidak main-main dalam penggunaan senjata api dinas, demi menjaga profesionalisme dan menghindari insiden yang tidak diinginkan.