Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 kepada 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, di Palu pada Sabtu (21/3/2026), menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. “Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” ujar Bagus.
Secara rinci, sebanyak 2.209 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, tujuh orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti mereka langsung bebas pada momen Idul Fitri.
Bagus Kurniawan menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang. Mekanisme ini melibatkan sistem pemasyarakatan yang terintegrasi, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke pusat. “Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang mendapatkan remisi,” tambahnya.
Sebaran Penerima Remisi di Sulawesi Tengah
- Lapas Kelas IIA Palu: 511 orang
- Lapas Kelas IIB Luwuk: 185 orang
- Lapas Kelas IIB Ampana: 129 orang
- Lapas Kelas IIB Tolitoli: 169 orang
- Lapas Kelas III Kolonodale: 171 orang
- Lapas Kelas III Leok: 88 orang
- Lapas Kelas IIB Parigi: 234 orang
- Lapas Perempuan Kelas III Palu: 136 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu: 6 anak binaan
- Rutan Kelas IIA Palu: 201 orang
- Rutan Kelas IIB Donggala: 247 orang
- Rutan Kelas IIB Poso: 139 orang
Kakanwil berharap momentum Idul Fitri dapat menjadi motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. “Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkas Bagus Kurniawan.
Melalui pemberian remisi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
