Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Ditjenpas NTB), Agung Krisna, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raba, Bima, pada Kamis, 26 Februari 2026. Kunjungan ini dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP), menunjukkan suasana kebersamaan yang hangat.

Dalam kunjungannya, Agung Krisna didampingi Kepala Bapas Sumbawa serta sejumlah pejabat Kantor Wilayah Ditjenpas NTB. Mereka tampak berbaur dan duduk bersama warga binaan, menyantap hidangan berbuka yang sama, yakni nasi ompreng. Sebelum acara buka puasa, Kakanwil juga turut membagikan takjil kepada para pengendara di depan Rutan Kelas II B Raba, yang disambut hangat oleh Kepala Rutan Tajudinur beserta jajaran.

Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi Selama Ramadan

Agung Krisna menyampaikan bahwa kunjungan ini memiliki dua agenda utama. Pertama, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Ramadan di Rutan Bima. Kedua, memastikan seluruh hak warga binaan selama bulan suci terpenuhi dengan baik.

“Kami ingin memastikan kegiatan Ramadan berjalan dengan baik. Warga binaan mendapatkan makan sahur dan berbuka tepat waktu, serta diberikan kesempatan yang sama untuk menjalankan ibadah,” tegas Agung Krisna.

Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya pemenuhan hak warga binaan terkait pemberian remisi hari raya. Ia memastikan bahwa warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan memenuhi syarat administrasi maupun substantif berhak mendapatkan remisi.

“Terdapat tiga jenis remisi yang akan diberikan pada Bulan Maret dan April, yakni Remisi Hari Raya Nyepi, Remisi Hari Raya Idul Fitri, dan Remisi Sakit Berkepanjangan. Syaratnya jelas, tidak melakukan pelanggaran serta memenuhi ketentuan administrasi dan substantif,” jelasnya.

Agung Krisna menegaskan bahwa informasi mengenai hak remisi harus benar-benar diketahui oleh seluruh warga binaan. “Saya harus memastikan bahwa informasi ini dipahami oleh warga binaan. Hak mereka untuk mendapatkan remisi harus diberikan sesuai aturan,” tambahnya.

Soroti Overkapasitas dan Tawarkan Solusi

Dalam kesempatan tersebut, Agung Krisna juga menyoroti kondisi Rutan Bima yang saat ini mengalami overkapasitas. Dari kapasitas ideal sebanyak 127 orang, kini rutan tersebut dihuni oleh sekitar 477 lebih warga binaan. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan fasilitas di dalam rutan.

Sebagai bentuk solusi, Kakanwil bahkan menawarkan langsung kepada warga binaan yang bersedia untuk dipindahkan ke lapas atau rutan lain. “Bagi yang mau pindah ke Sumbawa atau Lombok malam ini kita berangkat. Bareng sama Pak Kakanwil, kita pakai mobil,” ajaknya.

Kunjungan kerja ini menjadi bentuk komitmen Ditjenpas NTB dalam memastikan pembinaan berjalan optimal, hak-hak warga binaan terpenuhi, serta pelayanan pemasyarakatan tetap humanis meski di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.