Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah mendalami dugaan kasus korupsi dan penggelapan dana di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana pengelolaan darah, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp150 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (05/05/2026), Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan (Pulbaket).
“Saat ini kasus masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan (Pulbaket). Nanti hasilnya akan kami evaluasi dan dalami lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” tegas Dr. Gde Made Pasek Swardhyana. Ia menambahkan, “Saat ini kami belum bisa memastikan fakta yang sebenarnya, kita lihat saja nanti prosesnya berjalan bagaimana.”
Dalam rangka penyelidikan, pihak kejaksaan telah memanggil lima orang pengurus PMI Lombok Barat untuk dimintai keterangan. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen.
Usai dimintai keterangan, Haris Karnaen beserta rekan pengurus lainnya memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media. Mereka beralasan masih memiliki agenda lain yang harus segera diselesaikan.
