Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh guru di wilayahnya akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025. Penegasan ini disampaikan menyusul berbagai pertanyaan dan keluhan guru yang ramai disampaikan, termasuk melalui media sosial, terkait keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026.

Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan. “Adanya keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat proses penyesuaian anggaran yang harus dijalani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (23/2/2026).

Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, mengakui Pemprov NTB sangat memahami kegelisahan para guru. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian pemerintah daerah. “Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Aka, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dibandingkan anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.

Sebaliknya, untuk guru di bawah kewenangan provinsi, dana TPG dan THR baru diterima setelah APBD 2026 ditetapkan. Kondisi ini menyebabkan anggaran tidak bisa langsung dibelanjakan, melainkan harus melalui mekanisme pergeseran APBD terlebih dahulu. “Proses pergeseran ini sedang berjalan. Namun perlu dipahami, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” terangnya.

Selain itu, Aka menambahkan, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara utuh kepada seluruh guru sesuai data yang ada. “Ini bukan sekedar soal teknis keuangan, tetapi soal kepatuhan pada prosedur hukum. Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan administrasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana,” tegasnya.

Pemprov NTB menjamin tidak ada satu pun guru yang akan diabaikan haknya. Seluruh pembayaran TPG dan THR akan direalisasikan setelah proses pergeseran anggaran rampung. “Yang pasti, semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan,” kata Aka.

Atas kondisi tersebut, Pemprov NTB menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru di NTB. “Kami mohon bersabar. Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan. Insya Allah minggu ini sudah berproses untuk pencairan mudah-mudahan Kamis ini sudah bisa diajukan pencairan-nya ke BKAD,” pungkasnya.