Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa rentetan kematian Gajah Sumatra di Provinsi Riau bukan sekadar insiden perburuan liar biasa, melainkan indikator nyata dari krisis ekologis yang mendalam. Fenomena ini dinilai sebagai dampak sistemik dari perubahan fungsi hutan dan rapuhnya tata kelola habitat satwa.
Temuan krusial ini tertuang dalam laporan singkat (brief) berjudul “Pembantaian Gajah Menuju Kepunahan Ekologis: Krisis Habitat dan Tata Kelola Lanskap Gajah Sumatra di Riau.” Laporan tersebut membedah kondisi enam kantong habitat utama gajah yang kini kian kritis akibat kepungan konsesi industri dan perkebunan sawit.
Krisis Habitat dan Fragmentasi Lanskap
Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, pada Senin (9/3), menegaskan bahwa persoalan ini lebih kompleks. “Kematian gajah yang terus berulang di Riau menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tindakan kriminal perburuan oleh individu. Ia mencerminkan kerusakan habitat gajah yang semakin terfragmentasi akibat industri berbasis hutan dan lahan,” ujar Arpiyan.
Saat ini, Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut daftar IUCN. Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau. Ironisnya, rumah mereka terus menyusut drastis.
Analisis Jikalahari mencatat deforestasi masif di kantong habitat gajah dalam dua dekade terakhir (2006–2025). Beberapa area yang terdampak parah meliputi:
- TN Tesso Nilo: Kehilangan lebih dari 112 ribu hektare.
- SM Giam Siak Kecil: Kehilangan lebih dari 82 ribu hektare.
- Kawasan Lain: Kerusakan juga terjadi di SM Balai Raja, Tahura Sultan Syarif Qasim II, TWA Buluh Cina, hingga PLG Sebanga.
Arpiyan menjelaskan, pembukaan jalan koridor dan lahan telah membuka akses manusia ke jantung hutan. “Tekanan terhadap satwa ini bukan hanya datang dari perburuan. Perubahan bentang alam yang begitu cepat membuat akses manusia ke hutan semakin mudah dan akhirnya membuka peluang terjadinya perburuan satwa,” tambahnya.
Jejak Kematian di Area Konsesi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Jikalahari mencatat sedikitnya 77 ekor gajah mati di Riau selama 20 tahun terakhir. Mayoritas ditemukan di areal konsesi industri, dengan rincian 51 ekor di wilayah afiliasi APRIL Group dan 11 ekor di wilayah APP Group.
Kasus terbaru pada Februari 2026 mengungkap kematian gajah jantan berusia 40 tahun di konsesi PT RAPP sektor Ukui dengan luka tembak. Disusul kemudian kematian anak gajah di Tesso Nilo akibat jerat.
Selain masalah habitat, Jikalahari juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Vonis terhadap pemburu kawakan seperti Anwar Sanusi alias Ucok yang hanya berkisar 1–3 tahun dinilai tidak memberikan efek jera. “Ketika hukuman ringan dan jaringan perburuan tidak dibongkar hingga ke pemodal dan rantai perdagangan gading, maka praktik perburuan gajah akan terus berulang,” ungkap Arpiyan.
Rekomendasi Mendesak dari Jikalahari
Menutup laporannya, Jikalahari mendesak tiga langkah konkret kepada pihak berwenang dan lembaga terkait:
- Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi izin konsesi yang berbatasan langsung dengan habitat gajah.
- Polda Riau melakukan investigasi menyeluruh hingga menyentuh pemodal dan jaringan perdagangan gading.
- Lembaga Sertifikasi (FSC) menghentikan proses sertifikasi terhadap APP dan APRIL Group karena dinilai gagal melindungi satwa di area bernilai konservasi tinggi.
