Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang telah dicabut di Sumatra kepada badan usaha milik negara (BUMN). Jikalahari menilai langkah ini berpotensi melanjutkan deforestasi, konflik agraria, kriminalisasi warga, degradasi hidrologis, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan tempatan.

Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menegaskan bahwa pengalihan ini hanya akan mengganti wajah konsesi tanpa mengubah model pengelolaan hutan. “Jika pemerintah mengalihkan bekas konsesi kepada BUMN, maka negara sekadar mengganti wajah konsesi tanpa mengubah model pengelolaan hutan sebagai komoditas. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemulihan ekologi dan pengembalian tanah kepada masyarakat adat dan tempatan,” ujar Arpiyan.

Latar Belakang Pencabutan Izin dan Wacana Pengalihan

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra. Pencabutan ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.

Selang beberapa hari, tepatnya Selasa, 26 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI menyatakan pemerintah membuka peluang agar BUMN mengambil alih perusahaan yang kegiatan ekonominya masih menguntungkan negara.

Arpiyan mengkritik wacana tersebut, “Wacana pengalihan pengelolaan kepada BUMN justru menggeser arah kebijakan dari pemulihan ekologis menuju produksi ekonomi, padahal dasar pencabutan izin adalah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis akibat salah kelola ruang,” jelasnya.

Potensi Pengulangan Pola Lama dan Konflik Baru

Jikalahari menilai rencana pengalihan 28 perusahaan ke BUMN berpotensi mengulang pola yang sama dengan pelaksanaan penertiban Satgas PKH di sektor sawit. Dalam penertiban sawit, Satgas PKH telah menyerahkan sedikitnya 833.413 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam tiga tahap hingga Juni 2025. Lahan tersebut berasal dari penguasaan kembali ratusan perusahaan dan tersebar di berbagai provinsi.

“Dari pengalaman Satgas PKH menunjukkan bahwa lahan hasil penertiban akhirnya diserahkan ke BUMN untuk dikelola ulang. Ini jelas tidak menjawab akar persoalan dan menimbulkan konflik baru antara Masyarakat adat dengan KSO yang ditunjuk oleh PT Agrinas. Kalau pendekatan yang sama diterapkan di sektor kehutanan, pencabutan izin hanya cara kotor negara untuk menguasai lahan,” kata Arpiyan.

Jikalahari menegaskan bahwa fase pasca pencabutan izin seharusnya adalah fase pemulihan ekologis dan penataan ruang, bukan pembukaan produksi baru. Kerusakan bekas konsesi tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme bisnis, melainkan membutuhkan mandat negara untuk memulihkan fungsi hidrologis, tutupan vegetasi, dan ruang hidup masyarakat.

“BUMN itu tetap perusahaan yang orientasinya produksi dan keuntungan, bukan restorasi atau pemulihan hak masyarakat. Jadi kalau bekas konsesi diserahkan ke BUMN, kawasan itu tetap diperlakukan sebagai aset bisnis, bukan ruang ekologis dan agraria yang harus dipulihkan,” lanjut Arpiyan.

Dampak pada Masyarakat dan Desakan Jikalahari

Selama puluhan tahun, masyarakat adat dan tempatan menjadi pihak yang paling terdampak operasi konsesi, menghadapi konflik lahan, hilangnya ruang pangan, hingga kriminalisasi karena tanah mereka dipaksa masuk ke dalam skema konsesi. Pascapencabutan izin, Jikalahari mendesak agar tanah dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik historis ruang dan aktor kunci dalam pemulihan ekologis.

Jikalahari juga menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Negara wajib memastikan adanya sanksi dan pertanggungjawaban hukum atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

Untuk itu, Jikalahari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:

  1. Menghentikan rencana alih kelola bekas konsesi kepada BUMN, karena berpotensi mengulang pola Satgas PKH.
  2. Memimpin pemulihan ekologis dan penataan ruang pasca konsesi, sesuai dengan dasar pencabutan izin akibat penyalahgunaan pemanfaatan ruang.
  3. Melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat adat dan masyarakat tempatan, sebagai bagian dari koreksi tata kelola sumber daya alam dan pencegahan bencana ekologis berulang.
  4. Mewajibkan pemegang konsesi bertanggung jawab atas pemulihan ekologis, termasuk pembiayaan dan pelaksanaan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan selama masa konsesi, sebagai bagian dari kewajiban hukum dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Berikut adalah daftar 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah:

Jenis IzinProvinsiNama PerusahaanLuas (ha)
PBPH HutanAcehPT Aceh Nusa Indrapuri97.905
PT Rimba Timur Sentosa6.250
Sumatra BaratPT Minas Pagai Lumber78.000
PT Biomass Andalan Energi19.875
PT Bukit Raya Mudisa19.875
PT Dhara Silver Lestari15.357
PT Sukses Jaya Wood1.584
PT Salaki Summa Sejahtera47.605
Sumatra UtaraPT Anugerah Rimba Makmur49.629
PT Barumun Raya Padang Langkat14.800
PT Gunung Raya Utama Timber106.930
PT Hutam Barumun Perkasa11.845
PT Multi Sibolga Timber28.670
PT Panel Lika Sejahtera12.264
PT Putra Lika Perkasa10.000
PT Sinar Belantara Indah5.197
PT Sumatera Riang Lestari173.971
PT Sumatera Sylva Lestari42.530
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun2.786
PT Teluk Nauli83.143
PT Toba Pulp Lestari Tbk.167.912
Non KehutananAcehPT Ika Bina Agro Wisaesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra UtaraPT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra BaratPT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari