Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Bogor secara resmi terdaftar dan sah diakui oleh Pemerintah Kota Bogor. Pengakuan ini ditandai dengan terbitnya nomor registrasi 2201.077/Poldgn-Ormas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ketua PPM Kota Bogor, Jeane Taroreh, mengungkapkan rasa syukurnya atas legalitas tersebut. Ia menyebut pengakuan resmi ini sebagai hadiah istimewa menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Alhamdulillah, dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, PPM Kota Bogor di bawah kepemimpinan saya kini sah dan resmi diakui oleh Pemkot Bogor. Ini menjadi kado Idul Fitri bagi kami,” ujar Jeane Taroreh pada Rabu (25/3/2026).
Jeane menegaskan, legalitas ini bukan hanya sekadar pengakuan administratif, melainkan juga sebuah tantangan besar. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas organisasi, menggali potensi anggota, serta memperkuat program kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus berkembang. PPM Kota Bogor akan senantiasa menjaga silaturahmi serta bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jeane mengajak seluruh pengurus dan anggota PPM Kota Bogor untuk menjaga marwah organisasi, meningkatkan solidaritas, dan tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menekankan bahwa kepemimpinan yang sah dalam tubuh PPM harus melalui mekanisme Musyawarah Cabang (Muscab), bukan sekadar hasil konsolidasi.
Di akhir pernyataannya, Jeane Taroreh berharap seluruh anggota tetap solid dan kompak dalam menjalankan roda organisasi demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Bogor. “Salam Bogor Ngahiji!” tutupnya.
