Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara delapan tahun untuk terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dan 14 tahun untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis petang, 26 Februari 2026.
Perwakilan JPU, Budi Mukhlis, secara terpisah membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim. Untuk terdakwa Aris Chandra, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat dan/atau perintangan penyidikan dengan menyamarkan barang bukti.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto,” kata Budi Mukhlis saat membacakan tuntutan untuk Aris Chandra.
Jaksa merujuk pada Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga membebankan terdakwa Aris Chandra untuk membayar dana restitusi sebesar Rp385 juta kepada ahli waris Brigadir Nurhadi. Jumlah ini didasarkan pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas Budi Mukhlis.
Setelah tuntutan Aris Chandra dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama. Jaksa menuntut Yogi dengan pidana penjara 14 tahun dan membebankan restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
