Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Wahyudi memastikan pihaknya akan segera menuntaskan rangkaian pemberkasan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Itu (perkara pengadaan lahan MXGP Samota) lagi pemberkasan. Biar segera kita limpahkan, masuk persidangan. Kalau nanti ada lagi pemeriksaan ahli dan apa-apanya, ya kita segerakanlah (tuntas),” kata Wahyudi di Mataram, Senin (2/3/2026).

Fokus pada Perkara Pokok dan Pengembangan Lain

Wahyudi menjelaskan, meskipun terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus korupsi pengadaan lahan tahun 2022-2023 ini, berkas yang akan segera masuk persidangan adalah yang berkaitan dengan perkara pokok. Perkara pokok ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Iya memang ada tiga sprindik (surat perintah penyidikan), tapi yang mau masuk ini (pengadilan), yang untuk perkara pokok dulu, sprindik lain, itu nanti masih pengembangan,” ujarnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid sebelumnya menyampaikan bahwa dua sprindik baru tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Sprindik TPPU terkait dengan posisi tersangka Subhan, yang dalam perkara pokok pengadaan lahan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dugaan gratifikasi juga memiliki tempus pidana yang sama, yakni saat Subhan menjabat kepala BPN di Sumbawa (2022-2023) dan Lombok Tengah (2023-2025).

Penggeledahan dan Penelusuran Aset

Sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah menggeledah rumah Subhan. Penggeledahan tersebut dilakukan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Tindakan penyidik ini didasarkan pada penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tiga Tersangka Utama dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara pokok, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Pertama, Subhan, yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Kedua, Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tersangka ketiga, Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023, ditetapkan pada Kamis (29/1).

Jaksa menyangkakan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengembalian Kerugian Negara

Pada tahap penyidikan perkara pokok, Kejaksaan juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar. Uang ini diserahkan oleh penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sesuai hasil auditor BPKP NTB. Nilai pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut diketahui mencapai Rp52 miliar.

sumber gambar: antaranews.com