Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya telah memberikan uang senilai total Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB. Pemberian uang ini diduga bertujuan agar para anggota dewan tidak mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya.

Program Desa Berdaya sendiri merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Hamdan Kasim terlihat meninggalkan ruang sidang.