Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengenai pentingnya penegakan hukum yang berintegritas dan profesional. Peringatan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ke kantor Kejari Sigi di Desa Pombewe pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menjelaskan bahwa Jaksa Agung secara khusus memberikan arahan agar kejaksaan lebih peka terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat sebagai pencari keadilan. Selain itu, penanganan setiap perkara harus dilakukan secara objektif.
Penegakan Hukum yang Objektif dan Berkualitas
“Jadi memang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di masa mendatang harus terus diperkuat sehingga dalam penanganan perkara hukum tetap objektif,” kata Irwan saat dihubungi awak media di Sigi, Sabtu.
Irwan menambahkan, Jaksa Agung juga menekankan perlunya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh bidang, serta pemanfaatan fasilitas penunjang di Kejari Sigi setelah pembangunan kantor selesai. Pesan tersebut mencakup pentingnya menjaga dan merawat bangunan serta fasilitas kantor sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, tegas, dan tidak pandang bulu.
“Tentunya pesan Jaksa Agung kepada kami agar dapat menjaga dan merawat bangunan serta fasilitas kantor sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, tegas dan tidak pandang bulu terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sigi,” ucapnya.
Peresmian Kantor dan Penanganan Kasus Korupsi
Irwan mengapresiasi kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dianggap sebagai kehormatan besar bagi jajaran Adhyaksa di Sigi. “Kunjungan kerja Jaksa Agung ini merupakan kehormatan sebab menjadi Satuan Kerja pertama yang dikunjungi di wilayah Sulawesi Tengah sekaligus menandatangani prasasti sebagai simbol peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Pombewe,” sebutnya.
Sebagai informasi, Kejari Sigi resmi terbentuk sejak 12 Februari 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 dan ditetapkan sebagai Kejaksaan Negeri tipe B.
Saat ini, Kejari Sigi tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan dan perkara statusnya sudah tahap penyidikan sehingga tinggal menunggu penetapan tersangka,” kata Irwan, menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
