Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua pelajar di Maluku Tenggara. Insiden tragis tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan institusinya akan menjalankan proses hukum dan kode etik secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).
Johnny Eddizon Isir juga mengundang keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum terhadap anggota yang terlibat. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara sesuai prinsip hukum yang berlaku, menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Polri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam pernyataannya, Johnny turut mengungkapkan belasungkawa atas wafatnya salah satu korban. Ia menegaskan bahwa Polri merasakan duka mendalam serta menyampaikan empati kepada keluarga yang ditinggalkan, seraya mendoakan agar diberi ketabahan dan kekuatan.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan melakukan kekerasan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14). Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.
Pelaku, yang berdinas di Mako Brimob Pelopor C, juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap penegakan disiplin serta pengawasan internal di tubuh Polri.
