Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan audit terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun anggaran 2022–2023 akan segera rampung. Proses audit ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, memberikan kejelasan bagi penanganan kasus.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri, menyatakan bahwa audit tersebut akan mencapai tahap final dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. “Auditnya final dalam satu atau dua minggu lagi,” kata Jufri di Dompu pada Selasa, 24 Februari 2026.
Jufri menjelaskan, audit ini dilaksanakan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Permintaan tersebut merupakan bagian integral dari proses penyelidikan yang sedang berjalan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah PKK.
“Kami berkomitmen menyelesaikan audit secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Jufri.
Menurutnya, hasil audit yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat akan menjadi landasan utama bagi pihak kejaksaan. Hasil ini akan digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sekaligus menjadi bahan pertimbangan penting untuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta kemungkinan peningkatan status perkara,” ujarnya lebih lanjut.
Jufri menambahkan, fokus utama audit adalah penelusuran dan pengujian dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Hal ini dilakukan guna mengidentifikasi secara cermat indikasi kerugian keuangan negara sebagai bagian esensial dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
