Indonesia mempercepat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2026. Gejala kemarau yang datang lebih awal dari biasanya, ditandai oleh kekeringan di sejumlah wilayah, mendorong pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan musim kering tahun ini berpotensi menjadi yang terpanjang dalam tiga dekade terakhir. Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto sebelumnya telah memaparkan skema analisa cuaca penanganan Karhutla untuk enam provinsi prioritas dalam rapat koordinasi di Gedung Indonesia Multi Hazard Early Warning System (Ina-MHEWS), Jakarta, pada Selasa (12/8/2025).

Proyeksi Kemarau Ekstrem dan Ancaman Lahan Gambut

Musim kering diperkirakan mulai meluas sejak pertengahan tahun dan mencapai puncaknya pada Juli hingga September 2026. Periode ini menjadi krusial karena durasi kering yang panjang akan memicu akumulasi panas dan penurunan kelembapan tanah secara signifikan, terutama di lahan gambut.

Dalam kondisi tersebut, lahan gambut yang mengering dapat menyimpan bara tak terlihat di bawah permukaan, yang sewaktu-waktu dapat menjelma menjadi api yang sulit dipadamkan dan cepat meluas. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut menggarisbawahi bahwa kombinasi durasi kering yang panjang dan penurunan curah hujan signifikan memperbesar risiko kebakaran sejak awal musim, khususnya di wilayah bergambut.

Enam provinsi kembali menjadi perhatian utama: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Wilayah-wilayah ini memiliki bentang gambut luas yang sangat rentan terbakar dan sulit dikendalikan.

Capaian Pencegahan dan Tantangan Baru

Sepanjang tahun 2025, Indonesia mencatat luas kebakaran sekitar 213.984 hektare, turun signifikan dari 376.805 hektare pada tahun 2024. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2019, ketika kebakaran meluas hingga lebih dari 1,6 juta hektare. Jumlah titik panas pada 2025 juga merosot lebih dari 90 persen, menjadi sekitar 2.705 titik dari 29.341 titik pada 2019.

Capaian ini mencerminkan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian kebakaran. Namun, keberhasilan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru, di mana ekspektasi terhadap kemampuan sistem kini jauh lebih tinggi, terutama saat tekanan iklim meningkat.

Strategi Pencegahan dan Ketegasan Hukum

Menghadapi ancaman yang kian kompleks, Indonesia bergerak tegas ke arah pencegahan sebagai garis pertahanan utama. Dorongan kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan status siaga darurat menjadi langkah awal yang krusial agar respons dapat bergerak lebih cepat.

  • Modifikasi Cuaca: Di Riau, strategi pencegahan ditempuh melalui operasi modifikasi cuaca untuk menjaga kelembapan lahan gambut dengan menyemai awan.
  • Patroli Intensif: Kalimantan Barat mewujudkan kesiapsiagaan melalui patroli intensif, pemantauan lapangan, dan penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk memantau tinggi muka air tanah gambut.
  • Penegakan Hukum: Pengendalian kebakaran juga menyentuh aspek akuntabilitas, terutama bagi pelaku usaha. Sejumlah perusahaan telah masuk dalam proses sengketa lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap kasus kebakaran lahan.
  • Peran Masyarakat: Kelompok masyarakat peduli api diperkuat sebagai lapisan pertahanan paling awal dalam mendeteksi kebakaran, terutama di wilayah yang sulit dijangkau pengawasan formal.

Sistem pencegahan Karhutla di Indonesia kini bertumpu pada tiga pilar utama: teknologi, masyarakat, dan hukum. Ketiganya membentuk jaringan pengaman yang dirancang untuk menutup celah risiko dari berbagai sisi. Meski demikian, tantangan terbesar tetap terletak pada konsistensi implementasi di lapangan, mengingat perbedaan kapasitas antar daerah dan luasnya wilayah.

Kemarau panjang tahun ini bukan hanya soal cuaca yang kering, melainkan ujian atas sejauh mana Indonesia telah berbenah dalam menghadapi ancaman berulang. Dengan sistem yang lebih matang, terukur, dan berbasis pengalaman, Indonesia menunjukkan bahwa ancaman kebakaran hutan bukan lagi sekadar krisis tahunan, melainkan tantangan yang dapat dikelola dengan strategi yang semakin kuat dan adaptif.