Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru pada Senin, 23 Maret 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah Vlad terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa Vlad Alexandru Tataru kedapatan mengumpulkan flora endemik tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” tegas Akmal di Palu.
Dalam proses pemeriksaan, Vlad Alexandru Tataru ditemukan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian. Akmal menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujar Akmal. Ia menambahkan, langkah ini penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan setiap kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Vlad Alexandru Tataru tidak hanya dideportasi tetapi juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. Hal ini berarti ia tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pihak Imigrasi Palu mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
