KANTOR Wilayah Imigrasi Jawa Barat memperkuat strategi berlapis untuk mencegah dini praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyulundupan Manusia (TPPM). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.
Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan bahwa perlindungan warga harus dimulai dari hulu. “Perlindungan warga harus dimulai dari hulu,” kata Jaya Saputra dalam keterangannya, Jumat (23/5/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Imigrasi menggerakkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk turun langsung ke desa atau kelurahan yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). PIMPASA bertugas memberikan edukasi dan pencerahan mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak prosedural.
Jaya menekankan bahwa kehadiran PIMPASA sangat strategis mengingat para perekrut ilegal justru aktif bergerak di tengah masyarakat. Dengan demikian, edukasi di desa atau kelurahan kantong PMI menjadi benteng pertama untuk memutus rantai TPPO sejak awal.
Implementasi di Bekasi
Implementasi strategi ini telah terlihat jelas, salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, dalam program Bincang Tipis-Tipis mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sekitar 100 ribu permohonan paspor masuk ke Imigrasi Bekasi.
Data tersebut kemudian dianalisis secara cermat untuk memetakan desa dan kelurahan mana saja yang menjadi kantong-kantong PMI. Dari pemetaan itu, daerah prioritas ditetapkan sebagai desa atau kelurahan binaan PIMPASA.
Setiap kecamatan kini memiliki satu petugas PIMPASA yang aktif melakukan pembinaan dan interaksi dengan masyarakat, mirip dengan peran Babinsa di lingkungan TNI. Dalam proses sosialisasi, PIMPASA memberikan pemahaman konkret tentang risiko lapangan yang sering tidak diketahui calon PMI.
Misalnya, kasus kontrak kerja yang tidak sesuai kenyataan ketika seseorang telah tiba di negara tujuan. Anggi mencontohkan, “kontrak sebagai asisten rumah tangga, namun justru dialihkan menjadi operator perjudian daring atau ditempatkan di lokasi-lokasi gelap.” Situasi seperti ini menjadi pintu masuk TPPO yang kerap menjerat warga yang berangkat melalui jalur tidak resmi.
Waspada Janji Palsu
Anggi juga mengingatkan bahwa para perekrut ilegal sering menawarkan janji-janji palsu, seperti gaji besar tanpa keterampilan, proses cepat hanya dengan membuat paspor, atau pekerjaan yang bisa langsung dijalani. Ia menekankan bahwa PIMPASA hadir untuk meluruskan pemahaman tersebut.
Pekerjaan resmi di luar negeri, lanjut Anggi, memiliki standar, prosedur, dan persyaratan yang tidak bisa dilewati begitu saja. “Bagaimana mungkin ada pekerjaan bergaji tinggi tanpa skill? Inilah yang harus dijernihkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain edukasi di lapangan, lapisan pencegahan lain dilakukan saat proses wawancara permohonan paspor. Petugas menggali tujuan keberangkatan dengan metode wawancara mendalam. Tidak sedikit pemohon yang awalnya mengaku berwisata, namun ketika ditanya lebih jauh akhirnya mengungkapkan bahwa mereka direkrut untuk bekerja tanpa prosedur yang jelas.
Jika ditemukan indikasi kuat bahwa seseorang berpotensi menjadi korban TPPO, Imigrasi berhak menunda atau menolak permohonan paspor demi keselamatan yang bersangkutan. “Penolakan itu bukan hukuman, tetapi bentuk perlindungan,” tegas Anggi.
Melalui kombinasi edukasi intensif PIMPASA di desa/kelurahan dan filter ketat saat permohonan paspor, Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai pelindung masyarakat. Strategi berlapis ini memperkuat peran imigrasi sebagai instansi yang memastikan warga berangkat secara aman, legal, dan terlindungi dari jebakan perdagangan orang.
