MATARAM – Seorang calon haji dari Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa dipulangkan setelah ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi. Penolakan ini disebabkan oleh pelanggaran prosedur keimigrasian yang dilakukan calon haji tersebut di masa lalu, yakni pada tahun 2017.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan insiden tersebut. “Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujar Lalu Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, pada Jumat (2/5/2026).

Lalu Amin menjelaskan, calon haji tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017. Namun, setelah menunaikan umrah, ia tidak langsung kembali ke Tanah Air. Sebaliknya, ia memilih untuk tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal yang diberikan.

“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” ungkap Lalu Amin. Ia menegaskan bahwa keputusan larangan masuk sepenuhnya merupakan otoritas imigrasi negara tujuan, dalam hal ini Arab Saudi, dengan alasan keamanan.

Menurut Lalu Amin, sistem pemeriksaan di Arab Saudi memiliki kemampuan mendeteksi riwayat dan sidik jari yang mungkin tidak terdeteksi oleh otoritas lokal di Indonesia. “Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” katanya.

Oleh karena itu, meskipun tidak ditemukan masalah pada saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan tetap berwenang menolak masuk jika catatan menunjukkan adanya persoalan. Calon haji yang dipulangkan tersebut saat ini telah kembali ke Mataram dan diserahkan kepada keluarganya dalam kondisi aman.

Pasca-kejadian ini, Kemenag NTB mengimbau seluruh jemaah untuk bersikap jujur dan melaporkan setiap kondisi atau persoalan yang mungkin mereka miliki kepada pihak penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sepihak tanpa verifikasi yang dapat merugikan jemaah.

Lalu Amin menambahkan, setelah masa blacklist atau sanksi berakhir, jemaah yang bersangkutan dapat melanjutkan proses keberangkatan haji seperti calon haji biasa, namun tanpa prioritas khusus. Kendati demikian, jemaah yang dipulangkan diwajibkan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan terkait tiket.

“Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” jelasnya. Proses administrasi keberangkatan haji akan kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas oleh yang bersangkutan, sebelum dapat diberangkatkan lagi.

Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jemaah haji Embarkasi Lombok, NTB, yang sudah tiba di Arab Saudi sebanyak 2.722 orang. Seluruh jemaah tersebut diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga totalnya mencapai 2.750 orang.