Kasus kekerasan yang melibatkan seorang ibu tiri terhadap anak tirinya di sebuah perkebunan sawit dan dapur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus bergulir di meja hijau. Video yang merekam aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial pada awal tahun 2026, memicu kecaman luas dari masyarakat dan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian, melalui Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara, bergerak cepat setelah video tersebut menyebar. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial Ibu S, berhasil diamankan beberapa hari setelah video viral. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dan desakan publik yang menuntut keadilan bagi korban.
Kronologi dan Motif Kekerasan
Rekaman video menunjukkan Ibu S melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya yang masih berusia sekitar 8-10 tahun. Dalam satu adegan, kekerasan terjadi di area perkebunan sawit, sementara adegan lain memperlihatkan kekerasan di dalam dapur. Motif awal yang diungkapkan oleh kepolisian adalah kekesalan pelaku terhadap perilaku korban yang dianggap nakal atau tidak menuruti perintah. Namun, dugaan adanya tekanan dalam rumah tangga atau masalah ekonomi juga menjadi salah satu faktor pemicu.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Pelaku mengakui perbuatannya dan motif sementara adalah karena emosi sesaat,” ujar seorang perwakilan dari Polres Langkat dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Setelah penangkapan, Ibu S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal kasus ini, memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. KPAI juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban guna membantu proses pemulihan trauma yang dialaminya. Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pengawasan keluarga inti atau lembaga yang ditunjuk untuk memastikan keamanan dan kesejahteraannya.
Persidangan Berlangsung
Perkembangan terbaru, proses persidangan terhadap Ibu S telah dimulai pada awal Maret 2026. Dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri setempat. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
