, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 20 Maret 2026, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada M (35), ibu tiri yang menjadi pelaku dalam viral bersama anak kandungnya, R (10), di sebuah kebun sawit. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Prasetyo menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain hukuman penjara, M juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kronologi dan Proses Hukum

Kasus ini mencuat ke publik pada pertengahan tahun 2025 setelah video asusila yang melibatkan M dan R tersebar luas di media sosial. Video tersebut direkam di area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Timur, memicu kemarahan dan kecaman publik yang luas. Aparat kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap M beberapa hari setelah video tersebut viral.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan bukti, termasuk hasil visum dan keterangan ahli psikologi anak. Jaksa dalam tuntutannya menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak dan mencoreng nilai-nilai moral masyarakat.