Pengadilan Negeri Pelalawan pada Senin, 23 Maret 2026, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada RS, ibu tiri yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran), yang berusia 8 tahun. Putusan ini diambil setelah serangkaian persidangan yang mengungkap kekejaman pelaku di sebuah kebun sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding, menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Kronologi Kekerasan dan Proses Hukum
Kasus kekerasan terhadap Bunga terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Dari penyelidikan, diketahui bahwa Bunga telah mengalami penyiksaan fisik dan psikis selama berbulan-bulan di tangan ibu tirinya, RS, di area perkebunan kelapa sawit yang terpencil. Bentuk kekerasan yang dialami korban sangat beragam, mulai dari pemukulan dengan benda tumpul, tidak diberi makan, hingga dipaksa memakan kotoran.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa ayah kandung korban mengetahui perbuatan RS namun tidak melakukan upaya perlindungan yang memadai. RS didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
KPAI Soroti Peran Masyarakat dan Desak Hukuman Maksimal
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal kasus ini mencuat telah memberikan perhatian serius. Salah satu komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam pernyataannya pada Januari 2026, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal agar memberikan efek jera,” ujar Retno.
KPAI juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus lebih peka dan berani melapor jika melihat indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” tambah Retno. KPAI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses banding yang diajukan oleh JPU, serta memastikan pemulihan psikologis dan fisik Bunga berjalan optimal.
Alasan Banding JPU dan Harapan Korban
JPU memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan, mengingat tingkat kekejaman dan dampak trauma yang dialami korban. JPU berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih berat, sesuai dengan tuntutan awal yang diajukan. Sementara itu, Bunga saat ini berada di bawah perlindungan lembaga sosial dan sedang menjalani proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya dari trauma mendalam yang dialaminya.
