Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026) malam. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) setelah Ammar divonis 7 tahun penjara.
Humas Ditjenpas, Rika Apriliantai, menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama lima rekannya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada pukul 23.55 WIB. Pemindahan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya.
“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkut dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” ungkap Rika, dilansir Antara, Sabtu (9/5).
Rika menambahkan, Ammar Zoni sebelumnya memang ditahan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori narapidana berisiko tinggi (high risk). Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sempat bersurat ke Ditjenpas untuk menempatkan Ammar Zoni sementara di Lapas Narkotika Jakarta hingga proses persidangan selesai.
“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” beber Rika.
Dengan kembalinya Ammar Zoni ke Nusakambangan, ia akan menjalani sisa masa pidananya di Lapas dengan pengamanan super maksimum tersebut, setelah divonis pada 23 April 2026 lalu.
