Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah tegas tuduhan telah menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan Hilman usai menunaikan salat Idul Adha 1447 H di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
“Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja,” ujar Hilman Latief, yang juga seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Hilman mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut telah berdampak serius pada keluarganya. “Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu,” keluhnya.
Pemeriksaan KPK dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hilman Latief sebagai saksi pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara Hilman dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pejabat lainnya terkait alokasi kuota haji tambahan.
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami upaya yang dilakukan oleh asosiasi maupun biro penyelenggara haji agar dapat mengelola kuota haji tambahan. Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 ini dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025.
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
