Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia. Penegasan ini menyusul pencegahan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (21/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tindakan pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga Indonesia. “Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jamaah,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Hendarsam menekankan bahwa upaya ini bukan untuk membatasi, melainkan bagian dari semangat “Imigrasi untuk rakyat”. “Semangat ”Imigrasi untuk rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” ujarnya.

Ia juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Hendarsam, modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.

“Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak perlintasan secara real time,” jelasnya. Apabila ada subjek yang mencurigakan, pihaknya akan menginputnya sebagai subject of interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga.

Insiden di Bandara Internasional Kualanamu melibatkan 13 WNI yang ditenggarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Rombongan yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan tersebut mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika petugas Imigrasi Kualanamu mendapati skor 100 persen pada indikator subjek yang dicurigakan (subject of interest) saat pemeriksaan di konter Imigrasi. Kepada petugas, rombongan awalnya mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur.

“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” kata Parlindungan, mengungkapkan hasil wawancara yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.

Keberhasilan pencegahan calon jamaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia ini merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real time. Saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi. Sepanjang penyelenggaraan haji 2026 ini, Ditjen Imigrasi beserta jajaran telah melakukan pencegahan keberangkatan 157 orang jamaah calon haji nonprosedural.