Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan bersama sejumlah lembaga terkait melaporkan hasil pantauan hilal 1 Ramadhan 1447 Hijriah di Makassar pada Selasa, 17 Februari 2026. Observasi yang dilakukan di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar menunjukkan posisi bulan berada di minus satu derajat, sehingga hampir mustahil untuk terlihat.
Hasil pantauan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan. Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H Ali Yafid, menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi bulan di Sulawesi Selatan pada pukul 18.23 WITA berada di minus 1 derajat.
“Alhamdulillah, dari BMKG menyebut bahwa tanggal 17 pukul 18.23 WITA, posisi bulan di Sulawesi Selatan itu berada di posisi minus 1 derajat petang ini,” ujar Ali Yafid di lokasi pemantauan.
Senada, Badan Hisab Rukyat (BHR) Sulsel juga melaporkan posisi bulan pada pukul 18.24 WITA berada di ketinggian minus 1 derajat 5 menit. Kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa hilal tidak dapat dirukyat.
Ali Yafid menambahkan, kriteria rukyat seharusnya mensyaratkan ketinggian bulan di atas 3 derajat dan sudut elongasi di atas 6,4 derajat. Namun, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam pantauan kali ini. Akhirnya, dua-duanya dari BHR dan BMKG hasilnya itu menyampaikan supaya diserahkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia dalam sidang Isbat sebentar malam untuk penentuan 1 Ramadan,” tuturnya.
Menanggapi adanya organisasi yang mungkin menentukan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, Ali Yafid menyatakan bahwa perbedaan tersebut berasal dari metodologi yang digunakan. “Mungkin dari perbedaan metodologi itulah yang membuat bahwa ada yang mungkin puasa nanti di tanggal 18 dan ada juga yang puasa di tanggal 19,” katanya kepada wartawan.
Ia mengimbau masyarakat untuk merujuk pada keputusan pemerintah. “Tapi, kalau menurut saya menyikapi perbedaan ini, ayo kita merujuk ke keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama yang diputuskan melalui sidang Isbat malam ini menentukan satu Ramadan,” tegas Ali.
Kriteria MABIMS dan Tantangan Astronomis
Ali Yafid juga mengingatkan tentang kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang dianut Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria ini menetapkan ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Ketentuan ini bersifat empiris, didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat. Sebelumnya, kriteria 2 derajat digunakan, namun riset menunjukkan hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat untuk kepastian yang lebih tinggi. Sementara elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis (Danjon Limit) yang memungkinkan hilal dapat diamati.
